mega-kristin.blogspot
Frezmo - Sudah dengar apa belum sobat Frezmo dengan sebuah kebijakan pemerintah tentang tata cara dan persyaratan memebeli kartu SIM per 15 Desember 2015 ini?
Ya... menurut informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana melakukan penertiban registrasi kartu prabayar secara nasional.
Jadi buat kamu yang beli kartu SIM pada dan setelah tanggal itu, kamu harus siapkan KTP asli untuk didata. Ya, KTP asli bukan fotocopy. Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna kartu prabayar di Indonesia.
Ribet sih...tapi ada manfaat dan tujuannya juga loh sob... Sebuah contoh nyata yang mungkin kamu semua sering mengalaminya beberapa tahun belakangan ini yaitu kamu sering mendapatkan SMS spam dari nomor tak dikenal yang ujung-ujungnya cuma buat promo atau bahkan penipuan, tul nggak?
Yups... peredaran pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel semacam inilah yang bakalan diberantas lewat kebijakan pemerintah yang baru ini.
Jika nantinya masih ada juga oknum yang nakal dan bisa dibuktikan atas pelanggaran yang dilakukannya, maka sesuai
Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan ada sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga pada pencabutan izin kepada operator yang bersangkutan.
Nantinya para penjual kartu.perdana bakalan diberi ID khusus untuk tiap kartu SIM yang dijual. Kemudian jika ada orang yang membeli kartu mulai tanggal itu, pihak penjual akan langsung mencatat data dari pembeli tersebut sebagai bahan verifikasi. Jadi apabila si penjual tidak punya ID khusus tersebut,
maka penjual tidak akan bisa melakukan registrasi pelanggan baru, yang akibatnya mereka juga tidak bisa menjual kartu SIM. Sederhananya sih kayak gitu sob...
Yang selama ini registrasi kartu dilakukan sendiri oleh pengguna kartu, nantinya dalam penerapan regulasi peraturan ini maka proses aktivasi akan dilakukan langsung oleh petugas dari masing-masing operator. Jadi bukan si penjaga konter atau penjualnya. Tau kan registrasi yang dimaksud meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, dan juga nomor identitas seperti KTP.
Dalam sosialiasasi yang dilakukan saat ini, mereka menginformasikan beberapa hal dalam upaya memaksimalkan verifikasi data, maka pembeli SIM card prabayar diwajibkan menunjukkan diantaranya :
- Kartu identitas asli.seperti KTP, SIM, Passport.
- Kartu keluarga (KK) bagi pelajar.
- KTP orang tua khusus bagi pengguna di bawah umur.
FYI :
Sebuah data menunjukkan tentang masalah registrasi yang jauh meleset dari semestinya. Dari sekitar 58 juta nomor prabayar yang beredar, sekitar 9,34 persen nomor dihanguskan lantaran datanya dianggap tidak valid.
Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah dari total 260 juta nomor prabayar yang beredar, hanya sejumlah 6 persen saja nomor yang dijamin validitasnya.
Hmmmm... Mungkin ngga salah kalau nanti kita akan terbiasa dengan sebuah kalimat "SIM card-mu adalah identitasmu".
view source : maxmanroe.com
Artikel Menarik Lainnya: